Problematika Restitusi bagi Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Studi Putusan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn
Keywords:
Disabilitas, Keadilan Restoratif, Kekerasan Seksual, Perlindungan Korban, RestitusiAbstract
Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan disparitas signifikan antara jaminan normatif dengan implementasi perlindungan hukum, khususnya terkait pemenuhan hak restitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan restitusi bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual dan mengkaji implikasi yuridis ketiadaan amar restitusi dalam putusan pengadilan. Metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal digunakan melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn yang mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap korban penyandang disabilitas intelektual tanpa mencantumkan restitusi. Temuan menunjukkan Indonesia telah membangun kerangka hukum progresif melalui harmonisasi UU Penyandang Disabilitas, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mewajibkan penetapan restitusi. Namun implementasi menghadapi kegagalan sistemik berupa absennya mekanisme sanksi terhadap aparat penegak hukum yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ketiadaan restitusi dalam putusan mengakibatkan korban kehilangan akses pemulihan komprehensif, melanggar hak konstitusional, dan menciptakan preseden negatif yang melemahkan perlindungan kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana Indonesia



